Sabtu, 14 Mei 2016

Peran UKM Dalam Perekonomian Indonesia


UU No 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyebutkan usaha kecil adalah usaha dengan kekayaan bersih Rp50 juta-Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha, atau memiliki nilai penjualan tahunan Rp300 juta-Rp2,5 miliar.

Selain tentang definisi UKM, OJK juga sedang mengkaji apakah dibutuhkan market maker atau tidak. Sebenarnya, market maker untuk UKM yang IPO agar saham-saham UKM likuid di pasar. Untuk bisa merealisasikan aturan yang memudahkan UKM ini, OJK akan meminta pendapat dan melakukan focus group discussion (FGD) dengan industri UKM.

“Sebenernya masalahnya itu (definisi UKM), sama kalau benar-benar UKM go public, likuiditas seperti apa, market maker perlu ada nggak, karena jumlahnyakan tidak besar. Semoga segera rampung prosesnya,” kata Noor.

Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan saat ini kajian pembuatan aturan terkait kemudahan yang akan diberikan untuk usaha kecil dan menengah yang ingin melantai di bursa masih terhambat oleh perbedaan definisi UKM sendiri.

"Jika jasa perbankan punya klasifikasi, maka sama halnya dengan ini. Nanti klasifikasinya berbeda antara pelaku UKM dengan lainnya," jelas Tito di Jakarta, Kamis (11/2).

Namun, jelas Tito, ketentuan ini baru bisa berlaku jika ada konsensus bersama terkait definisi UKM. Menurutnya, sampai saat ini belum ada definisi UKM yang berlaku menyeluruh antara pelaku usaha dengan regulator pasar modal itu sendiri.

"Dilihat juga definisi UKM-nya, karena sebetulnya ingin listing di BEI dengan modal Rp 5 miliar juga bisa kok," jelas Tito.

Yang jelas, saat ini bursa terus berupaya untuk menarik UKM masuk ke bursa, selain aturan yang lebih sederhana, Bursa juga berkoordinasi dengan pemerintah untuk memberikan insentif kepada UKM untuk dapat keringanan pajak dan tarif IPO.

"Kita sudah punya proposalnya dan ini sudah kami sampaikan ke OJK, karena kan kalau mengubah aturan yang ada memakan waktu yang lama," ujarnya di Jakarta, Senin (11/4). Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI

"Target rampung secepatnya, kita marathon juga nih. Signifikan strategis itu kayak pajaknya diturunkan atau apa, tapi itu butuh koordinasi sedangkan pemerintah yang saat ini giat-giatnya menarik pajak. Kayak pajak misalnya IPO atau pajak ini itu bagi UKM," kata Samsul.

Direktur Utama BEI, Tito Sulistio menjelaskan perlakuan khusus penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) diberikan kepada UKM karena mempertimbangkan sisi permodalan dan ukuran perusahaan yang relatif lebih kecil dibandingkan korporasi. Saat ini, tambahnya, BEI tengah menyiapkan peraturan yang memungkinkan hal itu bisa terjadi.

Kendati UKM bisa memanfaatkan IPO untuk memperkuat permodalan, lanjut Tito, ketentuan free float ini sangat penting guna memberikan perlindungan kepada seluruh pemegang saham, khususnya bagi pemilik minoritas. Hal itu sesuai dengan fungsi bursa efek yang berazaskan minority protection.
"Untuk itu Telkom Indonesia sebagai salah satu BUMN yang sangat peduli terhadap perkembangan UKM, membangun Kampung UKM Digital Aloevera dan fasilitas broadband learning center," ungkapnya. General Manager Telkom Kalbar, Bayun R Rohadi di Pontianak, Sabtu (30/4/2016).

Anggota KEIN Irfan Wahid menyatakan, pelaku UMKM selalu menghadapi masalah klasik berupa kesulitan dalam mengakses permodalan dari perbankan dan lembaga keuangan di Indonesia. Padahal UMKM merupakan tulang punggung ekonomi nasional karena kontribusinya terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai 57 persen.

Anggota KEIN Irfan Wahid menjelaskan UMKM yang berkembang di Indonesia sebagian besar bergerak pada sektor usaha kreativitas atau kerajinan. Namun untuk bisa maju dan berkembang selalu terbentur masalah permodalan dan jaringan pemasaran.

"Kontribusi sektor UMKM di Indonesia terbukti sangat signifikan bagi perekonomian nasional dengan menyumbang 60% Produk Domestik Bruto dan menyerap 97% tenaga kerja nasional," kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Anggar B. Nuraini di Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Ketua Bidang Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Olahraga, BPP Hipmi Yuke Yurike mengatakan, deregulasi tersebut diharapkan semakin memperkuat usaha kecil menengah (UKM) yang selama ini terbukti memberikan kontribusi penting dalam ekonomi nasional.

"Kami menyambut baik deregulasi pendirian UKM sehingga semakin banyak wirausaha muda tumbuh di Tanah Air," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin(2/5).

Yuke mengungkapkan hal itu menanggapi peluncuran deregulasi 10 indikator soal perizinan di sektor UKM dalam paket kebijakan ekonomi jilid XII yang diumumkan Presiden Jokowi, Kamis (28/4).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing KUKM Kemenko Bidang Perekonomian, Muhammad Rudy Salahudin mengungkapkan, jumlah UKM di Indonesia mencapai 57 juta, namun yang berkontribusi terhadap ekspor hanya 5.000 UMKM.

"Kontribusi ekspor UKM harus ditingkatkan agar mampu mendongkrak perekonomian secara umum di Indonesia," kata Muhammad Rudy Salahudin, kemarin.  

Menurut Rudy, kontribusi ekspor UKM hanya 16 % di kisaran angka USD 23 miliar dari USD145,9 miliar seluruh ekspor non migas Indonesia.

Daftar Pustaka

 
AGNES BLOG Blogger Template by Ipietoon Blogger Template