Bagaimana
dengan pengertian otomomi daerah. “Ketentuan otonomi daerah harus menyatu
dengan Nawa Cita yang telah digulirkan pemerintah pusat”, ujar Pakde Karwo.
Artinya, otomoni itu adalah mengkreasikan apa saja untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat namun tidak keluar dalam kerangka undang-undang.
Pemilihan
umum kepala daerah menjadi sangat penting, karena pemilihan umum kepala daerah
yang demokratis secara teoretis akan menjadikan kepala daerah tersebut
responsif dan akuntabel terhadap pemilihnya. Pada 2015, Indonesia telah
melaksanakan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) serentak, penulis Rudy,
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Lampung.
"Esensi
dari otonomi daerah, keadilan dan kesetaraan bisa dicapai jika daerah siap
dengan sumber daya manusia yang memadai," ujar Komarudin.
Menurut
pendapat Menteri Kehutanan, Zulkifli, Otonomi daerah adalah soal kewenangan
pemerintah daerah dalam memanfaatkan sumber daya alam. Dalam Undang-Undang Dasar
1945 Pasal 33 ayat 3 tertulis “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.” Namun di sebagian daerah realitanya tidak demikian.
Pada era
pelaksanaan otonomi daerah, PP No.60 Tahun 2012 yang merupakan revisi atas PP
No.10 Tahun 2010 mengenai “Tata Cara Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan
Hutan”, serta PP No.61 Tahun 2012 mengenai perubahan PP No.24 Tahun 2010
tentang Penggunaan Kawasan Hutan dianggap berpengaruh terhadap meluasnya
pembukaan lahan perkebunan sawit serta mendorong ilegalitas penggunaan
kawasan hutan. Penulis
Selain
itu, Komisi II meminta pemerintah melalui Kemendagri untuk memperdalam dan
membahas pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan
Daerah (UU Pemda) sebagai payung hukum atas pemekaran daerah, kata Ketua Komisi
II DPR Rambe Kamarul Zaman
Otonomi daerah
ditetapkan dengan kebijakan nasional melalui UU nomor 23 tahun 2014, perubahan
atas UU no.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diikuti UU no.33
tahun 2004 tentang “Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah Kedua”, UU ini menjamin pelaksanaan otonomi daerah dapat berjalan dengan
baik.
“Otonomi daerah
dinilai dapat menimbulkan kesenjangan dalam pengelolaan lahan, penguasaan
sumber daya alam, sampai kehidupan sosial. Otonomi daerah juga menimbulkan
isu-isu kedaerahan”, ujar Menteri Kehutanan Zulkifli.
Demikian
dikatakan Staf Ahli Khusus Menteri Pendidikan Nasional Bidang Komunikasi Media
Sukemi dan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Bahrumsyah secara terpisah di
Medan. ”Oleh karena faktor otonomi daerah, kami tidak bisa memindah guru dari
satu kota/kabupaten ke kota/kabupaten lain. Itu bisa dianggap menyalahi
semangat otonomi daerah,” kata Bahrumsyah, Selasa (3/8).
Dinas Pendidikan
Provinsi Sumut tidak punya kewenangan untuk memindahtugaskan guru dari
kota/kabupaten yang kelebihan guru ke daerah yang kekurangan guru. Alasannya,
sejak berlaku otonomi daerah, semua guru berada di bawah kewenangan pemerintah
kota/kabupaten masing-masing.
Pemerintah
mengambil langkah untuk melakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru
(pemekaran). Sebab, anggaran pemerintah cukup terbatas.
"Pemerintah inginkan moratorium," ujar Yusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
"Pemerintah inginkan moratorium," ujar Yusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Yusuf Kalla menjelaskan, pemekaran daerah baru membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sedangkan, kondisi keuangan negara masih terbatas. Bila dipaksakan, Wapres khawatir pemekaran daerah baru justru berdampak buruk kepada daerah lain. Konsekuensinya, anggaran untuk daerah menjadi berkurang karena harus dibagi lebih banyak.
Zulkifli
diminta memaparkan perihal otonomi daerah yang akan memasuki dua dekade
kepada para mahasiswa. Dalam pandangannya, otonomi daerah memiliki dampak
positif dan negatif. Bila dilihat dari sisi positif, otonomi daerah berdampak
pada perkembangan di daerah yang semakin baik. Selain itu, demokrasi juga
semakin matang.
Akan tetapi,
otonomi daerah juga memiliki dampak negatif. Seperti diantaranya adalah
pengelolaan sumber daya alam yang kurang tepat serta kesenjangan antara
masyarakat juga semakin tinggi. Menurut Zulkifli, bahkan ada kesenjangan yang
mencapai dua orang kaya sama dengan 1000 orang.
Referensi
:
- Bahrumsyah. 2010. Otonomi Daerah Ganjal Distribusi Guru, http://properti.kompas.com/, 7 April 2016, pukul 17.10.
- Zaman, Rambe Kamarul. Respons Mendagri Terkait Pemekaran Daerah, http://nasional.sindonews.com/, 31 Maret 2016, pukul 18.30.
- Komarudin. PDIP Keputusan Presiden Jokowi Soal Blok Masela Tepat, http://www.antaranews.com/, 7 April 2016, pukul 17.00.
- Zulkifli. 2016. Sentilan Ketua MPR untuk Otonomi Daerah, http://nasional.kompas.com/, 7 April 2016, 16.40.
- Zulkifli. 2016. Dampak Baik Dan Buruk Otonomi Daerah, video.republika.co.id/, 31 Maret 2016, pukul 18.35.
- Karwo, Pakde. 2016. Soekarwo minta kepala daerah se-jatim sinergi dengan DPRD, http://daerah.sindonews.com/, 7 April 2016, pukul 16.00.
- Sukemi. 2010. Otonomi Daerah Ganjal Distribusi Guru, http://properti.kompas.com/, 7 April 2016, pukul 16.20.
- Kalla, Yusuf. 2016. Anggaran Terbatas Pemerintah Berlakukan Moratorium Pembentukan Daerah Otonomi Baru, http://bisniskeuangan.kompas.com/, 6 April 2016, pukul 16.30.
- . 2016. Sawit Berkelanjutan Standard Sertifikasi dan Desakan Perubahan, http://www.mongabay.co.id/, 6 April 2016, pukul 17.00.
- Rudy. 2016. Pembangunan Hukum Integratif Pasca Pemilukada Serentak, http://lampost.co/berita/, 6 April 2016, pukul 17.25.