Kamis, 07 April 2016

Otonomi Daerah

Bagaimana dengan pengertian otomomi daerah. “Ketentuan otonomi daerah harus menyatu dengan Nawa Cita yang telah digulirkan pemerintah pusat”, ujar Pakde Karwo.
Artinya, otomoni itu adalah mengkreasikan apa saja untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat namun tidak keluar dalam kerangka undang-undang.

Pemilihan umum kepala daerah menjadi sangat penting, karena pemilihan umum kepala daerah yang demokratis secara teoretis akan menjadikan kepala daerah tersebut responsif dan akuntabel terhadap pemilihnya. Pada 2015, Indonesia telah melaksanakan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) serentak, penulis Rudy, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Lampung.
"Esensi dari otonomi daerah, keadilan dan kesetaraan bisa dicapai jika daerah siap dengan sumber daya manusia yang memadai," ujar Komarudin.

Menurut pendapat Menteri Kehutanan, Zulkifli, Otonomi daerah adalah soal kewenangan pemerintah daerah dalam memanfaatkan sumber daya alam. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 tertulis “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Namun di sebagian daerah realitanya tidak demikian.

Pada era pelaksanaan otonomi daerah, PP No.60 Tahun 2012 yang merupakan revisi atas PP No.10 Tahun 2010 mengenai “Tata Cara Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan”, serta PP No.61 Tahun 2012 mengenai perubahan PP No.24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan dianggap berpengaruh terhadap meluasnya pembukaan lahan perkebunan sawit serta mendorong ilegalitas penggunaan kawasan hutan. Penulis Wulansari, Ica dan R. Sigit, Ridzki.

Selain itu, Komisi II meminta pemerintah melalui Kemendagri untuk memperdalam dan membahas pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) sebagai payung hukum atas pemekaran daerah, kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman

Otonomi daerah ditetapkan dengan kebijakan nasional melalui UU nomor 23 tahun 2014, perubahan atas UU no.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diikuti UU no.33 tahun 2004 tentang “Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kedua”, UU ini menjamin pelaksanaan otonomi daerah dapat berjalan dengan baik.

“Otonomi daerah dinilai dapat menimbulkan kesenjangan dalam pengelolaan lahan, penguasaan sumber daya alam, sampai kehidupan sosial. Otonomi daerah juga menimbulkan isu-isu kedaerahan”, ujar Menteri Kehutanan Zulkifli.

Demikian dikatakan Staf Ahli Khusus Menteri Pendidikan Nasional Bidang Komunikasi Media Sukemi dan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Bahrumsyah secara terpisah di Medan. ”Oleh karena faktor otonomi daerah, kami tidak bisa memindah guru dari satu kota/kabupaten ke kota/kabupaten lain. Itu bisa dianggap menyalahi semangat otonomi daerah,” kata Bahrumsyah, Selasa (3/8).

Dinas Pendidikan Provinsi Sumut tidak punya kewenangan untuk memindahtugaskan guru dari kota/kabupaten yang kelebihan guru ke daerah yang kekurangan guru. Alasannya, sejak berlaku otonomi daerah, semua guru berada di bawah kewenangan pemerintah kota/kabupaten masing-masing.

Pemerintah mengambil langkah untuk melakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru (pemekaran). Sebab, anggaran pemerintah cukup terbatas.
"Pemerintah inginkan moratorium," ujar Yusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Yusuf Kalla menjelaskan, pemekaran daerah baru membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sedangkan, kondisi keuangan negara masih terbatas. Bila dipaksakan, Wapres khawatir pemekaran daerah baru justru berdampak buruk kepada daerah lain. Konsekuensinya, anggaran untuk daerah menjadi berkurang karena harus dibagi lebih banyak.

Zulkifli diminta memaparkan perihal  otonomi daerah yang akan memasuki dua dekade kepada para mahasiswa. Dalam pandangannya, otonomi daerah memiliki dampak positif dan negatif. Bila dilihat dari sisi positif, otonomi daerah berdampak pada perkembangan di daerah yang semakin baik. Selain itu, demokrasi juga semakin matang.

Akan tetapi, otonomi daerah juga memiliki dampak negatif. Seperti diantaranya adalah pengelolaan sumber daya alam yang kurang tepat serta kesenjangan antara masyarakat juga semakin tinggi. Menurut Zulkifli, bahkan ada kesenjangan yang mencapai dua orang kaya sama dengan 1000 orang.

Referensi :
 
AGNES BLOG Blogger Template by Ipietoon Blogger Template