Rabu, 08 Juni 2016

Peran Perdagangan Internasional Dalam Perekonomian Indonesia


Secara umum, perdagangan internasional diartikan sebagai hubungan tukar-menukar barang atau jasa yang saling menguntungkan antara suatu negara dan negara lain. Adanya kelebihan dan kekurangan produksi inilah yang mendorong timbulnya perdagangan internasional. Selain untuk menjual kelebihan produksi, perdagangan internasional diperlukan untuk mengimpor kekurangan produksi. Contoh : Indonesia kelebihan produksi bijih besi, tembaga, timah, kayu, rotan dan sebagainya. Berdasarkan teori yang sebelumnya, faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perdagangan internasional yaitu : perbedaan sumber daya alam yang dimiliki, efisiensi (penghematan biaya produksi), tingkat teknologi yang digunakan, dan selera. 
Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari negara-negara yang melakukan perdagangan internasional yaitu : meningkatkan kualitas konsumsi, mendatangkan devisa bagi negara, membuka kesempatan kerja, menstabilkan harga-harga, mempercepat transfer teknologi. Pada masa sekarang, orang membayar transaksi perdagangan internasional dengan menggunakan valuta asing dan wesel asing, seperti : Arrival drafts dan Date drafts. Ekspor dan impor merupakan kegiatan utama perdagangan internasional. Ekspor adalah kegiatan perdagangan suatu perusahaan untuk mengeluarkan barang dari wilayah pabean suatu negara dan memperdagangkannya di wilayah pabean negara lain. Impor adalah kegiatan perdagangan suatu perusahaan untuk memasukan barang dari luar negeri untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan di dalam negeri. Drs. Deliarnov, M.Sc. 2007. Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi 3. Jakarta : Erlangga.

Dampak positif perdagangan inernasional bagi perekonomian Indonesia yaitu :
  •  Kebutuhan akan barang dan jasa yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri menjadi terpenuhi.
  • Perdagangan internasinal mendorong setiap negara ke arah spesialisasi dalam memproduksi barang berdasarkan keunggulan komparatif yang dimilikinya.
  • Mendorong keinginan untuk meningkatkan produksi
  • Perdagangan internasional bisa mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
  • Perdagangan luar negeri membuka wilayah pasar baru yang lebih luas bagi produk-produk dalam negeri
  • Pengaruh yang sangat penting dari perdagangan luar negeri terhadap sektor produksi adalah berupa peningkatan produktifitas dan efisiensi pada umumnya
  • Pendapatan atau devisa negara meningkat
  • Terbukanya kesepatan kerja

Dampak negatif perdagangan inernasional bagi perekonomian Indonesia yaitu :
  • Terjadinya perubahan pola dan kebiasaan konsumsi yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan ekonomi akibat dibukanya hubungan dengan luar negeri.
  • Ada kecenderungan bagi masyarakat untuk melakukan tindakan konsumsi secara “berlebihan”
  • Mundurnya industri dan produksi dalam negeri kalau masyarakat lebih menyukai produk-produk luar negeri.
  • Munculnya ketergantungan kepada negara negara maju sebagai pemilik faktor-faktor produksi
Sukmayani, Ratna, dkk. 2008. Ilmu Pengetahuan Sosial 3. Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.

Perkembangan dalam perekonomian internasional ditunjukan oleh dengan adanya peristiwa terjadinya fluktuasi dalam perkembangan output internasional. Output yang dihasilkan dalam perekonomian dunia mengalami siklus bisnis (business cycle). Dalam hal ini output dalam perkembangannya mengalami fluktuasi dari kondisi booming, resesi, depresi dan recovery. Perekonomian dunia dapat mengalami perkembangan dalam naik turun (berfluktuasi) output sesuai dengan dinamika yang terjadi dalam perekonomian masing-masing negara. Dalam situasi perekonomian seperti ini, terjadinya stagflasi merupakan kondisi yang disebabkan karena adanya ketidakseimbangan dalam perekonomian. Dengan kata lain aggregate demand dan aggregate supply belum menemukan titik keseimbangan baik dalam harga, kuantitas, dan output dalam perekonomian. Frisdiantara, Christea dan Mukhklis, Imam. Ekonomi Pembangunan sebuah Kajian Teoretis dan Empiris. Malang : Universitas Kanjuruhan Malang.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai perlu adanya peningkatan koordinasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam diplomasi perdagangan internasional. Hal itu dilakukan agar dapat mengoptimalisasikan perekonomian Indonesia. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta W Kamdani mengatakan, selain langkah kebijakan yang sudah dilakukan pemerintah selama ini, tetap harus ada langkah-langkah yang lebih spesifik pada aspek domestik dan internasional. Ini perlu karena berkaitan dengan laju perdagangan antarnegara. Menurut Shinta, pemerintah dan dunia usaha harus bersinergi untuk mencapai kerja sama bisnis internasional yang optimal dan memposisikan Indonesia sebaik-baiknya dalam diplomasi perdagangan global. Apalagi, sekarang ini Indonesia sudah memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Kamdani, Shinta W. 2016. Optimalkan Laju Ekonomi Pemerintah Dunia Usaha Perlu Tingkatkan Koordinasi. http://ekonomi.metrotvnews.com. 8 Juni 2016. Pukul 17.00.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Robert Leonard Marbun dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan penguatan fungsi tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait seperti KPK, Polri, TNI, Kejaksaan, BNN dan Bakamla. Robert menjelaskan penguatan fungsi tugas dan sistem pelayanan itu diprioritaskan untuk memfasilitasi sektor perdagangan serta mempercepat implementasi paket kebijakan ekonomi seperti Pusat Logistik Berikat (PLB), Voluntary Declaration, dan Authorized Economic Operator (AEO). PLB merupakan pembentukan gudang multifungsi untuk menyelesaikan dwelling time dan mendorong efisiensi ketersediaan bahan baku impor untuk indsutri dan industri kecil menengah, meningkatkan investasi dan menjadi Indonesia sebagai hub Asia Pasifik. Saat ini, sebanyak 12 perusahaan telah berstatus sebagai PLB mulai dari Jakarta, Bekasi, Denpasar, Merak dan Balikpapan. 
Sementara, Voluntary Declaration merupakan program untuk mengakomodasi praktik bisnis internasional, dan importir bisa memberitahukan terlebih dahulu atas beberapa komponen pembentuk harga barang dalam penghitungan bea masuk, yang belum dapat diketahui besaran nilainya secara pasti saat penyampaian dokumen pabean. Sedangkan, AEO merupakan program untuk memberikan prioritas pelayanan kepada perusahaan yang telah memenuhi kualifikasi tertentu dan serangkaian standar kepabeanan yang diakui internasional dalam rangka menjamin keamanan setiap pengiriman. Robert memastikan penguatan fungsi juga dilakukan secara masif dan serius terutama pengawasan terhadap impor tekstil ilegal dan impor bahan pangan ilegal dengan meningkatkan kegiatan pengawasan di pesisir timur Sumatera dan Semenanjung Malaysia, serta melakukan patroli di daerah titik rawan. Leonard Marbun, Robert. 2016. DJBC Lakukan Penguatan Tugas dan Sistem Kepabeanan. http://www.antaranews.com. 8 Juni 2016. Pukul 18.00.


Daftar Pustaka :
  • Drs. Deliarnov, M.Sc. 2007. Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi 3. Jakarta : Erlangga.
  • Sukmayani, Ratna, dkk. 2008. Ilmu Pengetahuan Sosial 3. Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
  • Frisdiantara, Christea dan Mukhklis, Imam. Ekonomi Pembangunan sebuah Kajian Teoretis dan Empiris. Malang : Universitas Kanjuruhan Malang.
  • Kamdani, Shinta W. 2016. Optimalkan Laju Ekonomi Pemerintah Dunia Usaha Perlu Tingkatkan Koordinasi. http://ekonomi.metrotvnews.com. 8 Juni 2016. Pukul 17.00.
  • Leonard Marbun, Robert. 2016. DJBC Lakukan Penguatan Tugas dan Sistem Kepabeanan. http://www.antaranews.com. 8 Juni 2016. Pukul 18.00.

Sabtu, 14 Mei 2016

Peran UKM Dalam Perekonomian Indonesia


UU No 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyebutkan usaha kecil adalah usaha dengan kekayaan bersih Rp50 juta-Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha, atau memiliki nilai penjualan tahunan Rp300 juta-Rp2,5 miliar.

Selain tentang definisi UKM, OJK juga sedang mengkaji apakah dibutuhkan market maker atau tidak. Sebenarnya, market maker untuk UKM yang IPO agar saham-saham UKM likuid di pasar. Untuk bisa merealisasikan aturan yang memudahkan UKM ini, OJK akan meminta pendapat dan melakukan focus group discussion (FGD) dengan industri UKM.

“Sebenernya masalahnya itu (definisi UKM), sama kalau benar-benar UKM go public, likuiditas seperti apa, market maker perlu ada nggak, karena jumlahnyakan tidak besar. Semoga segera rampung prosesnya,” kata Noor.

Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan saat ini kajian pembuatan aturan terkait kemudahan yang akan diberikan untuk usaha kecil dan menengah yang ingin melantai di bursa masih terhambat oleh perbedaan definisi UKM sendiri.

"Jika jasa perbankan punya klasifikasi, maka sama halnya dengan ini. Nanti klasifikasinya berbeda antara pelaku UKM dengan lainnya," jelas Tito di Jakarta, Kamis (11/2).

Namun, jelas Tito, ketentuan ini baru bisa berlaku jika ada konsensus bersama terkait definisi UKM. Menurutnya, sampai saat ini belum ada definisi UKM yang berlaku menyeluruh antara pelaku usaha dengan regulator pasar modal itu sendiri.

"Dilihat juga definisi UKM-nya, karena sebetulnya ingin listing di BEI dengan modal Rp 5 miliar juga bisa kok," jelas Tito.

Yang jelas, saat ini bursa terus berupaya untuk menarik UKM masuk ke bursa, selain aturan yang lebih sederhana, Bursa juga berkoordinasi dengan pemerintah untuk memberikan insentif kepada UKM untuk dapat keringanan pajak dan tarif IPO.

"Kita sudah punya proposalnya dan ini sudah kami sampaikan ke OJK, karena kan kalau mengubah aturan yang ada memakan waktu yang lama," ujarnya di Jakarta, Senin (11/4). Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI

"Target rampung secepatnya, kita marathon juga nih. Signifikan strategis itu kayak pajaknya diturunkan atau apa, tapi itu butuh koordinasi sedangkan pemerintah yang saat ini giat-giatnya menarik pajak. Kayak pajak misalnya IPO atau pajak ini itu bagi UKM," kata Samsul.

Direktur Utama BEI, Tito Sulistio menjelaskan perlakuan khusus penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) diberikan kepada UKM karena mempertimbangkan sisi permodalan dan ukuran perusahaan yang relatif lebih kecil dibandingkan korporasi. Saat ini, tambahnya, BEI tengah menyiapkan peraturan yang memungkinkan hal itu bisa terjadi.

Kendati UKM bisa memanfaatkan IPO untuk memperkuat permodalan, lanjut Tito, ketentuan free float ini sangat penting guna memberikan perlindungan kepada seluruh pemegang saham, khususnya bagi pemilik minoritas. Hal itu sesuai dengan fungsi bursa efek yang berazaskan minority protection.
"Untuk itu Telkom Indonesia sebagai salah satu BUMN yang sangat peduli terhadap perkembangan UKM, membangun Kampung UKM Digital Aloevera dan fasilitas broadband learning center," ungkapnya. General Manager Telkom Kalbar, Bayun R Rohadi di Pontianak, Sabtu (30/4/2016).

Anggota KEIN Irfan Wahid menyatakan, pelaku UMKM selalu menghadapi masalah klasik berupa kesulitan dalam mengakses permodalan dari perbankan dan lembaga keuangan di Indonesia. Padahal UMKM merupakan tulang punggung ekonomi nasional karena kontribusinya terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai 57 persen.

Anggota KEIN Irfan Wahid menjelaskan UMKM yang berkembang di Indonesia sebagian besar bergerak pada sektor usaha kreativitas atau kerajinan. Namun untuk bisa maju dan berkembang selalu terbentur masalah permodalan dan jaringan pemasaran.

"Kontribusi sektor UMKM di Indonesia terbukti sangat signifikan bagi perekonomian nasional dengan menyumbang 60% Produk Domestik Bruto dan menyerap 97% tenaga kerja nasional," kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Anggar B. Nuraini di Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Ketua Bidang Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Olahraga, BPP Hipmi Yuke Yurike mengatakan, deregulasi tersebut diharapkan semakin memperkuat usaha kecil menengah (UKM) yang selama ini terbukti memberikan kontribusi penting dalam ekonomi nasional.

"Kami menyambut baik deregulasi pendirian UKM sehingga semakin banyak wirausaha muda tumbuh di Tanah Air," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin(2/5).

Yuke mengungkapkan hal itu menanggapi peluncuran deregulasi 10 indikator soal perizinan di sektor UKM dalam paket kebijakan ekonomi jilid XII yang diumumkan Presiden Jokowi, Kamis (28/4).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing KUKM Kemenko Bidang Perekonomian, Muhammad Rudy Salahudin mengungkapkan, jumlah UKM di Indonesia mencapai 57 juta, namun yang berkontribusi terhadap ekspor hanya 5.000 UMKM.

"Kontribusi ekspor UKM harus ditingkatkan agar mampu mendongkrak perekonomian secara umum di Indonesia," kata Muhammad Rudy Salahudin, kemarin.  

Menurut Rudy, kontribusi ekspor UKM hanya 16 % di kisaran angka USD 23 miliar dari USD145,9 miliar seluruh ekspor non migas Indonesia.

Daftar Pustaka

Kamis, 07 April 2016

Otonomi Daerah

Bagaimana dengan pengertian otomomi daerah. “Ketentuan otonomi daerah harus menyatu dengan Nawa Cita yang telah digulirkan pemerintah pusat”, ujar Pakde Karwo.
Artinya, otomoni itu adalah mengkreasikan apa saja untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat namun tidak keluar dalam kerangka undang-undang.

Pemilihan umum kepala daerah menjadi sangat penting, karena pemilihan umum kepala daerah yang demokratis secara teoretis akan menjadikan kepala daerah tersebut responsif dan akuntabel terhadap pemilihnya. Pada 2015, Indonesia telah melaksanakan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) serentak, penulis Rudy, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Lampung.
"Esensi dari otonomi daerah, keadilan dan kesetaraan bisa dicapai jika daerah siap dengan sumber daya manusia yang memadai," ujar Komarudin.

Menurut pendapat Menteri Kehutanan, Zulkifli, Otonomi daerah adalah soal kewenangan pemerintah daerah dalam memanfaatkan sumber daya alam. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 tertulis “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Namun di sebagian daerah realitanya tidak demikian.

Pada era pelaksanaan otonomi daerah, PP No.60 Tahun 2012 yang merupakan revisi atas PP No.10 Tahun 2010 mengenai “Tata Cara Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan”, serta PP No.61 Tahun 2012 mengenai perubahan PP No.24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan dianggap berpengaruh terhadap meluasnya pembukaan lahan perkebunan sawit serta mendorong ilegalitas penggunaan kawasan hutan. Penulis Wulansari, Ica dan R. Sigit, Ridzki.

Selain itu, Komisi II meminta pemerintah melalui Kemendagri untuk memperdalam dan membahas pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) sebagai payung hukum atas pemekaran daerah, kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman

Otonomi daerah ditetapkan dengan kebijakan nasional melalui UU nomor 23 tahun 2014, perubahan atas UU no.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diikuti UU no.33 tahun 2004 tentang “Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kedua”, UU ini menjamin pelaksanaan otonomi daerah dapat berjalan dengan baik.

“Otonomi daerah dinilai dapat menimbulkan kesenjangan dalam pengelolaan lahan, penguasaan sumber daya alam, sampai kehidupan sosial. Otonomi daerah juga menimbulkan isu-isu kedaerahan”, ujar Menteri Kehutanan Zulkifli.

Demikian dikatakan Staf Ahli Khusus Menteri Pendidikan Nasional Bidang Komunikasi Media Sukemi dan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Bahrumsyah secara terpisah di Medan. ”Oleh karena faktor otonomi daerah, kami tidak bisa memindah guru dari satu kota/kabupaten ke kota/kabupaten lain. Itu bisa dianggap menyalahi semangat otonomi daerah,” kata Bahrumsyah, Selasa (3/8).

Dinas Pendidikan Provinsi Sumut tidak punya kewenangan untuk memindahtugaskan guru dari kota/kabupaten yang kelebihan guru ke daerah yang kekurangan guru. Alasannya, sejak berlaku otonomi daerah, semua guru berada di bawah kewenangan pemerintah kota/kabupaten masing-masing.

Pemerintah mengambil langkah untuk melakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru (pemekaran). Sebab, anggaran pemerintah cukup terbatas.
"Pemerintah inginkan moratorium," ujar Yusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Yusuf Kalla menjelaskan, pemekaran daerah baru membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sedangkan, kondisi keuangan negara masih terbatas. Bila dipaksakan, Wapres khawatir pemekaran daerah baru justru berdampak buruk kepada daerah lain. Konsekuensinya, anggaran untuk daerah menjadi berkurang karena harus dibagi lebih banyak.

Zulkifli diminta memaparkan perihal  otonomi daerah yang akan memasuki dua dekade kepada para mahasiswa. Dalam pandangannya, otonomi daerah memiliki dampak positif dan negatif. Bila dilihat dari sisi positif, otonomi daerah berdampak pada perkembangan di daerah yang semakin baik. Selain itu, demokrasi juga semakin matang.

Akan tetapi, otonomi daerah juga memiliki dampak negatif. Seperti diantaranya adalah pengelolaan sumber daya alam yang kurang tepat serta kesenjangan antara masyarakat juga semakin tinggi. Menurut Zulkifli, bahkan ada kesenjangan yang mencapai dua orang kaya sama dengan 1000 orang.

Referensi :
 
AGNES BLOG Blogger Template by Ipietoon Blogger Template