Indonesia : (can be informal)
- How to interject in English
- How to refuse interjection
- How to ask for clarification and how is it different from Indonesia
Senin, 11 Desember 2017
Selasa, 31 Oktober 2017
Kamis, 28 September 2017
Contoh Surat (Tugas 1)
Name : Agnes Retno Maharani
Class : 3EB05
1. Make
1 business letter (any kind) in English
The Lovely Shop
Melati Indah Street No 5, South Jakarta
Telephone : 081220071417
Your ref : ARM/DD
Our ref : IM/M
5th October 2017
Mrs. Sania Rahmawati
Permai Hijau
Street No 45
Bekasi
For the attention
: Mrs. Irna. M
The Lovely Shop Manager
Dear Mrs. Sania Rahmawati,
We want to
confirm that your 4 bag packs worth Rp 5.000.000 (five million rupiah) which
you ordered on 9th october had packs with a box and ready for dispatch.
The goods will be shipped as soon as possible, the
goods will be sent via TIKI. Your receipt number 0000170294. The goods will be
shipped during 3 days, delivery will be made on 10 October, and will be up to
you on 13 october. We will send the details of the order as well.
We
will send your order well until the destination for your satisfaction. If you
need more information, you can contact our customer service department.
Thanks you for your cooperation and trust to our shop.
Yours
Faithfully,
Agnes R. M
Delivery
Department
The Lovely Shop
The Lovely Shop
2. Explain about Dispatch Letter
In
my opinion, Dispatch (Shipping) is a shipping notification letter to the
consumer that the goods ordered are available or unavailable and convince the
consumer that the order item has been prepared. It is also useful as a
reference to check the truth of goods that have been ordered by customers and
used as a tool to collect payments to consumers.
Menurut
saya, Dispatch (Pengiriman) adalah Surat pemberitahuan pengiriman barang kepada
konsumen bahwa barang yang dipesan tersedia atau tidak tersedia dan meyakinkan
konsumen bahwa barang pesanannya telah disiapkan. Selain itu juga berguna
sebagai acuan untuk mengecek kebenaran barang yang telah dipesan oleh pelanggan
dan digunakan sebagai alat untuk menagih pembayaran kepada konsumen.
3. Explain
the importance of the letter
The reason I
make this Dispatch Letter is to provide samples of goods delivery notifications
commonly used by companies or stores. Dispatch Letter is very useful for
companies to provide information on goods ordered by customers and to give a
good impression to the customers in carrying out a delivery of goods.
Alasan
saya membuat Dispatch Letter ini adalah untuk memberikan contoh surat
pemberitahuan pengiriman barang yang biasa digunakan oleh perusahaan maupun
toko. Dispatch Letter ini sangat berguna bagi perusahaan untuk memberikan
informasi atas barang yang dipesan oleh pelanggan dan untuk memberikan kesan
yang baik kepada para pelanggan dalam melaksanakan sebuah pengiriman barang.
Kamis, 08 Juni 2017
Sabtu, 13 Mei 2017
PENGECUALIAN PERJANJIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA
Dani Amran Hakim
Jurnal Ilmu Hukum
Volume 9 No. 4 Tahun 2015
E-mail:
daniamranhakim@yahoo.com
Mahasiswa Universitas Diponegoro
Semarang
Abstrak
Hukum persaingan usaha di negara
Indonesia mengenal adanya pengecualian (exemption)
untuk menegaskan bahwa suatu aturan hukum dinyatakan tidak berlaku bagi jenis
pelaku tertentu ataupun prilaku/kegiatan tertentu. Hukum persaingan usaha pada
umumnya memberikan pengecualian atas dasar perjanjian, misalnya perjanjian hak
kekayaan intelektual (HKI). HKI merupakan insentif dan alasan diberikan hak
monopoli dan proteksi karena HKI membutuhkan sumber daya dan waktu dalam upaya
mendapatkannya, berdasarkan Pasal 50 huruf b UU Persaingan Usaha. Pengecualian
berdasarkan Pasal 50 huruf b UU Persaingan Usaha tersebut dijabarkan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan mengeluarkan Peraturan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengecualian Penerapan UU No. 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Perjanjian yang Berkaitan
Dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual Ruang lingkup pengaturan berdasarkan
PerKom Nomor 2 Tahun 2009 adalah : (1) perjanjian lisensi yang berada dalam
lingkup hak paten, hak merek, hak cipta, hak desain industri, hak desain tata
letak sirkuit terpadu, dan hak rahasia dagang, (2) merek dagang dan merek jasa,
(3) desain tata letak sirkuit terpadu.
Kata
Kunci : Pengecualian, Hak Atas Kekayaan
Intelektual, Hukum Persaingan Usaha
Pendahuluan
A.
Latar
Belakang
Perkembangan
di dalam aktivitas ekonomi saat ini, setiap individu, lembaga, atau perusahaan
tentunya memiliki target bisnis masing-masing untuk mendapatkan keuntungan,
sehingga berbagai upaya dilakukan dengan mengelaborasikan sumber daya yang
dimilki untuk meraih kepuasan maksimal. Karena hal itu, maka munculah istilah
persaingan usaha di antara mereka dalam menjalankan aktifitas ekonominya. Salah
satu masalah yang dihadapi oleh perusahaan dan dunia usaha pada umumnya adalah
adanya persaingan.
Berbagai
kegiatan ekonomi atau aktifitas bisnis dapat dipastikan terjadinya persaingan (competition) di antara pelaku usaha.
Pelaku usaha akan berusaha menciptakan, mengemas, serta memasarkan produk yang
dimiliki baik barang/jasa sebaik mungkin agar diminati dan dibeli oleh
konsumen. Persaingan dalam usaha dapat berimplikasi positif, sebaliknya, dapat
menjadi negatif jika dijalankan dengan perilaku negatif dan menyebabkan tidak
kompetitifnya kegiatan ekonomi.
Berdasarkan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan
bahwa sistem ekonomi yang dianut negara adalah ekonomi kerakyatan atau
demokrasi ekonomi yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial
sebagai cita-cita pembangunan ekonomi. Korelasi yang muncul kemudian dalam menyusun
kebijakan perekonomian negara harus senantiasa berusaha menghilangkan ciri-ciri
negatif yang terkandung dalam sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi
sosialisme, yaitu free fight liberalism yang
membenarkan eksploitasi terhadap manusia, etatisme di mana negara beserta
aparaturnya meminimumkan potensi dan daya kreasi unit ekonomi di luar sektor
negara, dan pemusatan ekonomi pada salah satu kelompok yang bersifat monopoli
yang merugikan masyarakat.
Kekuatan
ekonomi yang kokoh merupakan landasan utama suatu negara di belahan dunia
manapun, apabila suatu negara atau bangsa memilki tingkat atau ekonomi yang
kuat berarti negara tersebut memilki kedaulatan yang sejajar dengan negara
lain. Untuk menuju ketatanan negara yang berdaulat secara ekonomi, maka
diperlukan kesinergisan antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun political will tentang pengelolaan
ekonomi. Negara merupakan pihak yang memiliki kewenangan dalam meletakan
dasar-dasar aturan yang mendukung dan dapat melindungi pertumbuhan serta
aktifitas kegiatan ekonomi.
Dunia
bisnis di Indonesia saat ini berkembang tanpa batas sehingga mampu menerobos
dimensi kehidupan dan perilaku perekonomian manusia. Adanya persaingan dalam
dunia bisnis memberikan manfaat yang tidak sedikit bagi kehidupan, namun untuk
memberikan sisi negatif dari persaingan, perlu dibuat aturan yang jelas,
sehingga persaingan dapat berjalan dengan baik atau dengan kata lain tercipta
suatu level playing field, yang
membuat pelaku-pelaku usaha kecil tetap dapat menjalankan usaha di samping
pelaku-pelaku usaha besar tetap dapat menjalankan usahanya.
Perkembangannya kemudian munculah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha) sebagai instrumen
kelengkapan hukum yang mendorong terciptanya efisiensi ekonomi dan iklim
kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha selain itu juga sebagai
rambu-rambu untuk memagari agar tidak terjadi praktik-praktk ekonomi yang tidak
sehat dan tidak wajar. Undang-Undang Persaingan Usaha inilah yang kemudian juga
mengatur mengenai ketentuan perjanjian-perjanjian yang dilarang.
Selain
mengatur mengenai ketentuan perjanjian-perjanjian yang dilarang, hukum
persaingan usaha juga mengenal adanya pengecualian (exemption) untuk menegaskan bahwa suatu aturan hukum dinyatakan
tidak berlaku bagi jenis pelaku tertentu ataupun hukum dinyatakan tidak berlaku
bagi jenis pelaku tertentu ataupun perilaku/kegiatan tertentu. Oleh sebab itu
diperlukan adanya suatu acuan yang dipergunakan untuk pengecualian apakah suatu
kegiatan, industri/badan, pelaku usaha yang bagaimanakah yang dikecualikan dari
pengaturan hukum persaingan usaha. Pemberi pengecualian dalam hukum persaingan
usaha umumnya didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain : a) adanya
istruksi atau perintah dari UUD 1945; b) adanya instruksi atau perintah dari UU
ataupun peraturan perundangan lainnya; dan c) instruksi atau pengaturan berdasarkan
regulasi suatu badan administrasi.
Ketentuan
pengecualian terhadap perjanjian dalam hukum persaingan usaha berkaitan dengan
hak atas kekayaan intelektual (HKI) seperti lisensi, paten, merek dagang, hak
cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia
dagang. Pasal 50 huruf b UU Persaingan Usaha mengecualikan perjanjian yang berkaitan
dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak
cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia
dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian di atas penulis tertarik untuk mengkaji mengenai pengaturan pengecualian
perjanjian hak kekayaan intelektual dalam hukum persaingan usaha dengan rumusan
masalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah hubungan antara hukum hak kekayaan intelektual dan hukum persaingan usaha?
2. Bagaimanakah pengaturan pengecualian perjanjian hak kekayaan intelektual dalam hukum persaingan usaha?
1. Bagaimanakah hubungan antara hukum hak kekayaan intelektual dan hukum persaingan usaha?
2. Bagaimanakah pengaturan pengecualian perjanjian hak kekayaan intelektual dalam hukum persaingan usaha?
C.
Batasan
Masalah
Dalam penelitian ini yang menjadi suatu batasan pengecualian yaitu Pasal 50 huruf UU Persaingan Usaha. Pasal 50 huruf b UU Persaingan Usaha mengecualikan perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba.
Dalam penelitian ini yang menjadi suatu batasan pengecualian yaitu Pasal 50 huruf UU Persaingan Usaha. Pasal 50 huruf b UU Persaingan Usaha mengecualikan perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba.
Metode
Penelitian
A.
Subjek
dan Objek Penelitian
Subjek Penelitian
Undang-Undang
hukum persaingan usaha pada umumnya memberikan pengecualian atas dasar
perjanjian, misalnya perjanjian Hak Kekayaan Intelektual (HKI). HKI merupakan
insentif dan alasan diberikan hak memonopoli dan proteksi karena HKI
membutuhkan sumber daya dan waktu dalam upaya mendapatkannya. Undang-Undang HKI
sendiri menjamin bahwa penemuan paten dan lain-lain akan diberikan perlindungan
sebelum dapat menjadi milik publik (public
domain). Faktor ini menjadi penentu bagi perusahaan karena insentif ini
dianggap sebagai jalan menguasai pasar tetapi tidak merupakan pelanggaran
undang-undang.
Objek Penelitian
Hukum
persaingan usaha di negara Indonesia mengenal adanya pengecualian (exemption) untuk menegaskan bahwa suatu
aturan hukum dinyatakan tidak berlaku bagi jenis pelaku tertentu ataupun
perilaku/kegiatan tertentu. Hukum persaingan usaha pada umumnya memberikan
pengecualian atas dasar perjanjian, misalnya perjanjian hak kekayaan
intelektual (HKI).
B.
Populasi
dan Sampel
Dalam
Convention Estabilishing The World
IntelectualProperty Organization, HKI dibagi dalam dua kelompok substansi,
yaitu hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Bidang kedua mencakup paten,
merek, desain industri, dan rahasia dagang. Hak cipta seringkali ditempatkan
terpisah dengan hak kekayan industri, didasarkan pada pemikiran karena bidang
hak cipta yang berobjek karya seni, ilmu pengetahuan, dan karya sastra tidak
ada kaitannya dengan masalah industri. Berbeda dengan paten dan merek yang
mendukung serta dekat kaitannya dengan kegiatan industri.
C.
Data
dan Variabel
Data
Pasal
50 huruf b UU Persaingan Usaha mengecualikan perjanjian yang berkaitan dengan hak
atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta,
desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta
perjanjian yang berkaitan dengan waralaba. Selama beberapa dekade pasar di
Indonesia sangat dipengaruhi oleh pemberian hak khusus kepada sekelompok
pengusaha tertentu dan demikian juga pada saat yang bersamaan pemerintah
mempunyai kebijakan untuk memproteksi usaha kecil dan menengah yang didasarkan
pada interpretasi Pasal 33 UUD Tahun 1945. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU
Persaingan Usaha) juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi nasional melalui
pengalokasian sumber daya dengan berlandaskan demokrasi ekonomi dengan
memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan
umum.
Variabel
Terdapat
keterhubungan antara hukum persaingan usaha dengan hak atas kekayaan
intelektual. Sepintas mungkin terlihat bahwa keberadaan konsepsi HKI dengan
hukum persaingan usaha seakan-akan saling bertentangan satu sama lain, namun
kedua dominan hukum tersebut memiliki sifat komplementer atau saling mengisi
untuk keharmonisan sistem hukum itu sendiri, yakni meningkatkan efisiensi sistem perekonomian.
Untuk memerkuat posisi pengawasan persaingan usaha dan sebagai pintu
harmonisasi antara rezim lisensi hak atas kekayaan intelektual (HKI) dan hukum
persaingan usaha, ditetapkanlah Pasal 50 huruf b No. 5 Tahun 1999.
D.
Alat
Analisis
Demi memperkuat
posisi pengawasan persaingan usaha dan sebagai pintu harmonisasi antara rezim
lisensi hak atas kekayaan intelektual (HKI) dan hukum persaingan usaha,
ditetapkanlah Pasal 50 huruf b No. 5 Tahun 1999. Pada pasal tersebut dijelaskan
bahwa perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti
lisensi, paten, merek, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik
terpadu, dan rahasia dagang serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
dikecualikan dari ketentuan UU No. 5 Tahun 1999.
Ringkasan
Pembahasan
A.
Pengecualian
Dalam Hukum Persaingan Usaha
Persaingan
dalam mekanisme pasar adalah berlaku bagi setiap pelaku pasar tanpa terkecuali.
Hukum persaingan usaha melindungi mekanisme proses persaingan tanpa
mempertimbangkan siapakah yang menjadi pelakunya dengan tujuan yang baik agar
alokasi sumber daya menjadi efisien. Mekanisme pasar yang berjalan melalui
persaingan yang sehat dan fair serta
konsisten dengan tujuan distribusi yang adil diharapkan mampu mencapai
efisiensi nasional serta kesejahteraan umum. Disamping itu hukum persaingan
usaha diharapkan mampu mengawasi terjadinya diskriminasi harga, pemerataan
informasi pasar bagi yang kurang mampu mempunyai akses, kesempatan atau akses
kepada modal, teknologi dan berbagi kesempatan berusaha lainnya. Tetapi bila
berbagai tujuan yang baik untuk mendukung mekanisme pasar ini tidak berhasil di
capai, maka dapat berakibat pada kegagalan mekanisme pasar yang kemungkinan
dilakukan oleh pelaku pasar yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha
yang sehat.
Pada umumnya kebijakan persaingan dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan misalnya: adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual (HKI), perdagangan, perlindungan terhadap usaha kecil atau menengah serta kepentingan nasional terhadap perekonomian yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hukum persaingan usaha juga mengenal adanya pengecualian (exemption) untuk menegaskan bahwa suatu aturan hukum dinyatakan tidak berlaku bagi jenis pelaku tertentu ataupun perilaku/kegiatan tertentu. Untuk itu perlu kita mengetahui alasan apakah yang menjadi dasar pertimbangan diberikannya pengecualian dalam undang-undang hukum persaingan usaha. Pada umumnya pengecualian yang diberikan berdasarkan 2 alasan, yaitu :
1. Industri atau badan yang dikecualikan telah diatur oleh peraturan perundang-undangan atau deregulasi badan pemerintah yang lain dengan tujuan memberikan perlindungan khusus berdasarkan kepentingan umum (public interests), misalnya: transportasi, air minum, listrik, telekomunikasi, dan lain-lain.
2. Suatu industri memang membutuhkan adanya perlindungan khusus karena praktek kartel tidak dapat lagi dihindarkan dan dengan pertimbangan ini maka akan jauh lebih baik memberikan proteksi yang jelas kepada suatu pihak dari pada menegakkan undang-undang hukum persaingan usaha itu sendiri.
Pada umumnya kebijakan persaingan dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan misalnya: adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual (HKI), perdagangan, perlindungan terhadap usaha kecil atau menengah serta kepentingan nasional terhadap perekonomian yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hukum persaingan usaha juga mengenal adanya pengecualian (exemption) untuk menegaskan bahwa suatu aturan hukum dinyatakan tidak berlaku bagi jenis pelaku tertentu ataupun perilaku/kegiatan tertentu. Untuk itu perlu kita mengetahui alasan apakah yang menjadi dasar pertimbangan diberikannya pengecualian dalam undang-undang hukum persaingan usaha. Pada umumnya pengecualian yang diberikan berdasarkan 2 alasan, yaitu :
1. Industri atau badan yang dikecualikan telah diatur oleh peraturan perundang-undangan atau deregulasi badan pemerintah yang lain dengan tujuan memberikan perlindungan khusus berdasarkan kepentingan umum (public interests), misalnya: transportasi, air minum, listrik, telekomunikasi, dan lain-lain.
2. Suatu industri memang membutuhkan adanya perlindungan khusus karena praktek kartel tidak dapat lagi dihindarkan dan dengan pertimbangan ini maka akan jauh lebih baik memberikan proteksi yang jelas kepada suatu pihak dari pada menegakkan undang-undang hukum persaingan usaha itu sendiri.
B.
Hubungan
Antara Hukum Hak Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan Usaha
Hukum
persaingan usaha adalah elemen esensial sehingga dibutuhkan adanya
undang-undang sebagai “code of conduct”
bagi pelaku usaha untuk bersaing di pasar sesuai dengan aturan undang-undang.
Negara berkepentingan bahwa kebijakan persaingan adalah ditujukan untuk menjaga
kelangsungan proses kebebasan bersaing itu sendiri yang diselaraskan dengan freedom of trade (kebebasan berusaha), freedom of choice (kebebasan untuk
memilih) dan access to market (terobosan
memasuki pasar). Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU Persaingan Usaha) juga
bertujuan untuk meningkatkan efisiensi nasional melalui pengalokasian sumber
daya dengan berlandaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan
antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Terdapat
keterhubungan antara hukum persaingan usaha dengan hak atas kekayaan
intelektual. Sepintas mungkin terlihat bahwa keberadaan konsepsi HKI dengan
hukum persaingan usaha seakan-akan saling bertentangan satu sama lain, namun
kedua dominan hukum tersebut memiliki sifat komplementer atau saling mengisi
untuk keharmonisan sistem hukum itu sendiri, yakni meningkatkan efisiensi sistem perekonomian.
Untuk memperkuat posisi pengawasan persaingan usaha dan sebagai pintu
harmonisasi antara rezim lisensi hak atas kekayaan intelektual (HKI) dan hukum
persaingan usaha, ditetapkanlah Pasal 50 huruf b No. 5 Tahun 1999.
Dapat
disimpulkan bahwa hukum HKI dan hukum persaingan usaha dianggap sebagai
ketentuan hukum yang bersifat komplementer atau saling mengisi untuk
keharmonisan sistem hukum nasional Indonesia. Kesamaan yang dimilki oleh kedua
rezim hukum tersebut diantaranya ialah pada tujuannya, yaitu untuk memajukan
sistem perekonomian nasional di era perdagangan bebas dan globalisasi,
mendorong inovasi dan kreatifitas serta untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Walaupun pada kenyataannya HKI dapat memberikan hak eksklusifitas
sebagai insentif dari penemuan HKI tersebut.
C.
Pengaturan
Pengecualian Perjanjian Hak Kekayaan Intelektual dalam Hukum Persaingan Usaha
Perjanjian sebagimana diatur dalam definisi yang dirumuskna pada Pasal 1 angka 7 diartikan sama dengan perbuatan, artinya perjanjian yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dalam hukum persaingan, hak kekayaan intelektual (HKI) maupun waralaba sering dianggap bersifat paradoks karena memberikan hak untuk memonopoli secara ekslusif yang bahkan dilindungi oleh undang-undang. Sementara itu, UU Persaingan Usaha berupaya mengatur agar monopoli yang diizinkan haruslah seimbang dan tidak dieksploitasi.
HKI sering menjadi topik yang kontroversial dalam hukum persaingan usaha karena hak monopoli yang diberikannya adalah legal sesuai dengan ketentuan undang-undang. HKI memberikan beberapa nilai ekonomi pada pemilik atau penemunya yaitu:
Perjanjian sebagimana diatur dalam definisi yang dirumuskna pada Pasal 1 angka 7 diartikan sama dengan perbuatan, artinya perjanjian yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dalam hukum persaingan, hak kekayaan intelektual (HKI) maupun waralaba sering dianggap bersifat paradoks karena memberikan hak untuk memonopoli secara ekslusif yang bahkan dilindungi oleh undang-undang. Sementara itu, UU Persaingan Usaha berupaya mengatur agar monopoli yang diizinkan haruslah seimbang dan tidak dieksploitasi.
HKI sering menjadi topik yang kontroversial dalam hukum persaingan usaha karena hak monopoli yang diberikannya adalah legal sesuai dengan ketentuan undang-undang. HKI memberikan beberapa nilai ekonomi pada pemilik atau penemunya yaitu:
- Sebagai hak milik yang bersifat alamiah atau natural
- Sebagi insentif di mana penemu atau pemilik berhak menerima kompensasi sebagai keberhasilan usaha mereka yang menguntungkan konsumen
- Sebagai kelanjutan insentif di mana penemu atau pemilik akan terus melakukan penemuan atau peningkatan terhadap temuan awalnya.
HKI
merupakan benda yang bersifat tidak berwujud sehingga perlu mendapat pelindungan
hukum, kalau tidak maka penumpang gelap (free
rider) akan menggunakan kesempatan utuk menikmat hasil temuannya tanpa
perlu mengeluarkan biaya. Oleh sebab itu, pencegahan dapat dilakukan dengan
jalan:
- Memberikan hak yang dilakukan oleh pemerintah maupun peraturan perundang-undangan
- Menjamin hal para penemu untuk melindungi penemuannya, kebebasan untuk menjual, menyewakan temuan atau haknya termasuk menikmati keuntungan yang bersifat ekslusif.
Daftar Pustaka
- At-Tariqi, Abdullah Abdul Husain. 2004. Ekonomi Islam: Prinsip Dasar dan Tujuan, Yogyakarta: Magistra Insani Press.
- Bork, Robert H. 1978. The Antitrust Paradox, A Policy at War with Itself, New York: Basic Books Inc.
- Brazier, Roderick Brazier dan Sianipar, Sahala. 1999. “Undang-Undang Antimonopoli Indonesia dan Dampaknya Terhadap Usaha Kecil dan Menengah” The Asia Foundation.
- Edwards, Corwin D. 1949. Maintaining Competition Requisites of a Governmental Policy, 1st ed, McGraw Hill Book Company, Inc .
- Graham, Edward M. and Richardson, J. David. 1997. Global Competition Policy, Institute for International Economics, Washington DC.
- Harjowigdo, Rooseno. 2005. Perjanjian Lisensi Hak Cipta Musik dalam Pembuatan Rekaman, Jakarta: Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.
- Hill, Hall. 2000. The Indonesian Economy Since 1966, 2nd ed. England: Cambridge University Press.
- Jorde, Thomas, et all. 1996. Gilbert Law Summaries-Antitrust, 9th ed. Harcourt Brace Legal and Professional Publications. Inc.
- Khemani, R.S, A Framework for the Design and Implementation of Competition Law and Policy, World Bank and OECD.
- Lubis, Andi Ahmad, Dkk. 2009. Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks, Jakarta: Creative Media.
- Purba, Zen Umar. 2000. Peta Mutakhir Hak Kekayaan Intelektual Indonesia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia.
- Redjeki Hatono, Sri. 2007. Hukum Ekonomi Indonesia, Malang: Bayumedia.
- Reksohadiprodjo, Sukanto dan Gito Sudarmo, Indriyo. 1988. Managemen Produksi, Yogyakarta: BPFE UGM. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No. 4, Oktober-Desember 2015. ISSN 1978-5186 427
- Rosyadi, A. Rahmad dan Ngatino. 2000. Arbitrase Islam dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
- Sutedi, Adrian. 2009. Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar Grafika,
- Sullivan, L. A. 1977. Antitrust. Minessota: West Publishing, Co.
- Soelistyo, Henry. 2011. Hak Cipta Tanpa Hak Moral, Jakarta: Rajawali Press.
- Sirait, Ningrum Natasya, dkk. 2010. Ikhtisiar Ketentuan Hukum Persaingan Usaha, Jakarta: The Indonesia Netherlands National Legal Reform Program.
- Wiradiputra, Ditha, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Modul, DIKTI, Jakarta 14 Desember 2004.
- Yani, Ahmad dan Widjaja, Gunawan. 1999. Seri Hukum Bisnis Anti Monopoli, Jakarta: Rajawali Press.
Langganan:
Postingan (Atom)